Cilacap – Denyut mobilitas di pusat keramaian Kabupaten Cilacap mengawali tahun 2026 dengan tatanan baru. Pemerintah daerah secara resmi menata ulang tata kelola perparkiran melalui skema kemitraan yang lebih terstruktur. Langkah ini diambil guna membenahi pelayanan sekaligus menjamin transparansi pendapatan asli daerah dari sektor jasa tepi jalan umum.
Pemetaan Wilayah dan Nilai Kontrak Fantastis
Sistem zonasi kini menjadi tulang punggung pengelolaan parkir di wilayah berjuluk Kota Bercahaya ini. Wilayah dibagi menjadi tiga area strategis, mulai dari pusat kota hingga pelosok kecamatan. Kerja sama ini didesain untuk jangka panjang, yang terhitung sejak 1 Januari 2026 hingga pengujung Desember 2027 mendatang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Djasun, mengonfirmasi bahwa PT Mekarjaya Mulia Indonesia memegang kendali atas zona dua. Area yang membentang dari Kawunganten, Patimuan, hingga Karangpucung dan Dayeuhluhur tersebut disepakati dengan nilai kontrak menyentuh Rp1 miliar per tahun bruto.
“Kerja sama pengelolaan parkir ini berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 atau selama dua tahun,” ujar Djasun sebagaimana terekam dalam dokumentasi Tribun Banyumas.
Sementara itu, wilayah eks Distrik Kroya yang masuk dalam zona tiga dikelola oleh CV Rasit Artomoro. Nilai kontrak untuk area ini berada di angka Rp560 juta per tahun bruto. Skema bagi hasil yang diterapkan cukup ketat, yakni 77,5 persen untuk operator swasta dan 22,5 persen masuk ke kas daerah.
Disiplin Setoran dan Ketetapan Tarif Resmi
Disiplin setoran menjadi harga mati dalam kemitraan ini. Pemerintah menetapkan aturan tanpa kompromi mengenai target bulanan. Jika terjadi kekurangan meski dalam nominal kecil, pihak pengelola terancam kehilangan hak imbal jasanya secara penuh pada bulan tersebut.
“Imbal jasa hanya diberikan jika setoran sesuai target tanpa kekurangan satu rupiah pun, kalau kurang meski sedikit maka tidak ada imbalan bulan tersebut,” tegas Djasun.
Mengenai besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat, otoritas setempat memastikan tidak ada kenaikan harga. Tarif masih berpegang teguh pada regulasi lama yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pemilik sepeda motor cukup merogoh kocek Rp1.000, mobil roda empat Rp2.000, dan pengguna sepeda Rp500.
Transparansi Pungutan di Area Publik
Isu pungutan di area anjungan tunai mandiri (ATM) juga turut diklarifikasi. Penarikan biaya parkir hanya diperbolehkan apabila posisi mesin ATM berada langsung di bahu jalan umum. Sebaliknya, pungutan di halaman milik pribadi tanpa memakai fasilitas jalan negara dianggap menyalahi prosedur dan sudah mendapatkan teguran keras.
“Di Titik Nol tarifnya jelas, motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000, harapan kami tidak ada lagi penarikan di luar batas tarif,” pungkas Djasun.
Transformasi ini menjadi ujian bagi efektivitas birokrasi dalam mengawasi operasional di lapangan. Ketegasan pada pembagian zonasi dan nilai kontrak yang fantastis diharapkan mampu mengikis praktik liar yang kerap merugikan kantong warga. Keberhasilan sistem ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan agar angka-angka dalam kontrak benar-benar selaras dengan kenyamanan publik di aspal jalanan.



















